Pemberian Vaksin Dosis Ketiga, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

- 2 Agustus 2021, 13:10 WIB
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. /Dok. kemenkes.go.id

Kendati demikian, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ini akan tetap memperhatikan kesehatan tenaga kesehatan.

Jika yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini

Selain itu Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah Mrna-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuscular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Selanjutnya Nadia juga berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar dapat cepat selesai.

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima vaksin booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Mechanic: Resurrection, Aksi Pembunuh Bayaran Jalani Misi Tiga Pembunuhan Demi Selamatkan Kekasihnya

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan public, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” kata dr. Nadia.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x