Kendati demikian, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ini akan tetap memperhatikan kesehatan tenaga kesehatan.
Jika yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini
Selain itu Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah Mrna-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuscular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.
Selanjutnya Nadia juga berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar dapat cepat selesai.
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima vaksin booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan public, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” kata dr. Nadia.***