Diduga Menipu Dana Sumbangan Rp2 Triliun, Putri Bungsu Akidi Tio Ditetapkan Tersangka

- 2 Agustus 2021, 17:26 WIB
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

"Secara garis besar nanti akan disampaikan," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagai informasi, Heriyanti sebelumnya diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Tepati Janji, Arief Muhammad Berikan Cabang Usahanya untuk Greysia-Apriyani Usai Raih Emas Olimpiade Tokyo 202

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel," tutur Ratno menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x