Diduga Menipu Dana Sumbangan Rp2 Triliun, Putri Bungsu Akidi Tio Ditetapkan Tersangka

- 2 Agustus 2021, 17:26 WIB
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Putri bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

PR DEPOK - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti sebagai tersangka.

Putri bungsu Akidi Tio itu ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Penetapan putri bungsu Akidi Tio sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan.

Baca Juga: Soal Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Yos Nggarang: Tak Seberapa, Dibanding 11 Ribu Triliun yang Ada di Kantong

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut. Tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan," ujar dia.

Terkait motif dan lainnya soal kasus tersebut, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Sulit Cair, Cholil Nafis: Gimana Ambilnya, Sayang Uang Segitu Banyak Buat Bantu

Pasalnya, menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Dirreskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x