PR DEPOK - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti sebagai tersangka.
Putri bungsu Akidi Tio itu ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dana sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Penetapan putri bungsu Akidi Tio sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus selama sepekan.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut. Tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan," ujar dia.
Terkait motif dan lainnya soal kasus tersebut, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut.
Pasalnya, menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Dirreskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.