Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah melakukan beberapa kali sidang atas sejumlah kasus dugaan kerumunan di masa pandemi hingga perkara tes usap di RS UMMI.
Dari kasus tes usap di RS UMMI saja, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Rizal Ramli Puji Najwa Shihab Soal Diskon Hukuman Koruptor: Mas Jokowi Piye Katanya Anti-Korupsi
Sedangkan untuk kasus dugaan kerumunan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq divonis dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Lalu terkait kasus dugaan kerumunan di Megamendung, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut divonis dengan denda sebanyak Rp20 juta subsider lima bulan penjara.***