PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan kegiatan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait sertifikat vaksinasi.
Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang menetapkan kewajiban masyarakat memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan yang dilakukan.
Pada poin empat dari dokumen itu tertuang ketetapan tersebut dalam Kepgub yang diteken Anies Baswedan pada Agustus 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar
Di dalam Kepgub tersebut tertuang bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan dalam masa PPKM Level 4, di tempat yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Vaksinasi tersebut ditunjukkan dengan bukti sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sehubungan dengan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, maka Kepgub tersebut dikeluarkan untuk mendukung program tersebut.
Editor: Erta Darwati
Sumber: Antara