Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi Klaim 34 TKA China Sudah Kantongi ITAS

- 8 Agustus 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi memastikan 34 TKA China yang masuk Indonesia telah kantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). /ANTARA.

PR DEPOK - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dikabarkan baru saja masuk ke Indonesia di masa PPKM Level 4.

Diketahui, 34 TKA China tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut menjelaskan soal masuknya 34 TKA China ke Indonesia itu.

Baca Juga: 'Kru' Mata Najwa Buat Penonton Salah Fokus, Najwa Shihab Kenalkan 'Cimol' ke Publik: Tugas Dia Ngehibur

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memastikan 34 TKA China yang masuk ke Indonesia itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Bahkan, dijelaskan Angga, 34 TKA asal China yang masuk Indonesia itu sudah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Mereka lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Cara Hilangkan Anosmia, Batuk, dan Gejala Covid-19 Lain yang Tertinggal Usai Dinyatakan Sembuh

Puluhan TKA China itu juga, dikatakan dia, telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan TKA China itu masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan jalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai prokes," tuturnya menjelaskan.

Jika ada orang asing yang tak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram

Sejak 3 hingga 30 Juli 2021, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, lantaran tak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.

"Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," ucap Angga menjelaskan.

Diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke RI selama pandemi Covid-19.

Larangan tersebut diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Ivan Gunawan Ngaku Ayu Ting Ting Sering Nangis Dihadapannya

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan diplomatik.

Selanjutnya orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x