Walaupun begitu, pihak kepolisian menginginkan agar Jerinx bisa hadir dan maka dari itu polisi akan menunggu kedatangannya.
Adam Deni selaku pihak pelapor melayangkan laporan terhadap Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana yang dibarengi ancaman kekerasan dan/atau pengancaman menggunakan media elektronik.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Meski Terjadi Perang Baliho Politik, Elektabilitas AHY Berhasil Ungguli Perolehan Puan Maharani
Kasus ini berawal ketika Adam memberikan komentar di sejumlah postingan yang diunggah di media sosial milik Jerinx.
Saat itu Adam melemparkan pertanyaan kepada Jerinx tentang data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke sejumlah artis Indonesia.
Selang beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan melayangkan tuduhan kepadanya sebagai dalang di balik hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Ketika sedang berbicara menggunakan telepon, Adam merasa bahwa Jerinx sudah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan.
Selain itu, Adam juga mempunyai bukti rekaman mengenai percakapannya dengan Jerinx.***