Ketua PB HMI Abdul Muis Hilang 2 Hari Usai Serukan Demo, RH: Diamankan Petugas atau Sembunyi karena Ancaman?

- 9 Agustus 2021, 10:48 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal sudah kembalinya Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)  Abdul Muis Amiruddin, yang sempat dikabarkan hilang selama dua hari.

Diketahui, Abdul Muis sempat dinyatakan hilang selama dua hari setelah menyerukan aksi demonstrasi di Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Refly Harun sendiri hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian tentang keberadaan Ketum PB HMI Abdul Muis Amiruddin yang hilang selama dua hari itu.

Baca Juga: Yan Harahap Puji Lukisan SBY yang Dinilai Kian Ciamik: Tetap Produktif Menghasilkan Karya

"Cuma kita sayangnya belum bisa mengkonfirmasi selama dua hari itu yang bersangkutan ke mana, ke tempat siapa. Apakah diamankan oleh petugas keamanan? Apakah berada pada ancaman sehingga khawatir dan takut dan menyembunyikan diri?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Diakui Refly, Ketum PB HMI Muis itu tidak bisa dihubungi dan tidak membalas pesan singkat yang dikirimnya sejak Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

"Jadi sejak pukul setengah sebelas (22.30) malam, malam Jumat sampai sekarang masih conteng satu. Tidak tahu ya kenapa handphone-nya ini dimatikan atau tidak dilihat, atau disita, kita tidak tahu," katanya.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia, Sindiran Hendri Satrio: Semoga Adik-adik TK B’-‘Playgroup’ Gak Ikut-ikutan Ya

Namun, pakar hukum tata negara itu sangat menyayangkan ketika ada unjuk rasa yang dihalang-halangi atau tidak diberikan izin.

Pasalnya, Refly mengatakan bahwa berunjuk rasa adalah hak konstitusional yang tidak memerlukan izin.

"Memang susah ya menjelaskan ke aparat penegak hukum bahwa berunjuk rasa itu adalah hak konstitusional. Karena persepsi dari penegak hukum selalu menganggap bahwa itu adalah sebuah kegiatan yang membutuhkan izin," ujarnya.

Baca Juga: Nama Harun Masiku Tak Dicantumkan dalam Situs Interpol, KPK Pastikan Tidak Mengurangi Upaya Pencarian Buronan

"Padahal sekali lagi saya katakan, tidak dibutuhkan izin karena itu adalah hak konstitusional. Makanya saya katakan, sering sekali Fadjroel Rachman misalnya mengatakan Presiden Jokowi tegak lurus kepada konstitusi," ucap sang pakar hukum melanjutkan.

Sayangnya, kata Refly Harun, tegak lurusnya Jokowi hanya terhadap pasal-pasal yang disukai saja.

"Tapi tegak lurus pada konstitusinya itu pasal-pasal yang dia sukai saja, pasal-pasal yang tidak disukai, misalnya kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan itu sering sekali direpresi, sering kali potensial untuk dilanggar," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Dinas Sosial Jawa Barat Distribusikan Bantuan Sosial Berupa Beras di Kabupaten Garut

"Tanpa adanya kemampuan dari civil society untuk mengontrol negara, termasuk aksi unjuk rasa. Jadi kita harus membedakan antara aksi unjuk rasa yang merupakan kegiatan konstitusional, dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang kadang-kadang menyertai sebuah kegiatan," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketum PB HMI Abdul Muis Amiruddin sempat dikabarkan hilang usai menyerukan aksi unjuk rasa terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi yang dinilai gagal memenuhi hak warganya selama pandemi Covid-19.

Namun, aksi demonstrasi ini gagal terlaksana lantaran para kader PB HMI mengklaim tak bisa keluar dari Sekretariat lantaran dijaga ketat oleh kepolisian.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah