Nama Harun Masiku Tak Dicantumkan dalam Situs Interpol, KPK Pastikan Tidak Mengurangi Upaya Pencarian Buronan

- 9 Agustus 2021, 10:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

PR DEPOK – Belum lama ini nama koruptor Harun Masiku dikabarkan tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol.

Padahal sebelumnya, Interpol sudah menerbitkan red notice terhadap mantan caleg PDI Perjuangan tersebut, selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Atas kasusnya itu, Harun Masiku juga diketahui sebelumnya telah berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Menanggapi kabar tersebut, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas buka suara dan memberikan penjelasan mereka dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini, Refly: karena Kasus RS Ummi Belum Ada Penetapan Ditahan atau Tidak

“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol),” kata Plt, Juru Bicara Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam situs Interpol, Ali Fikri mengungkapkan memang terdapat sejumlah nama buronan internasional lainnya di dalamnya, tetapi itu pun atas permintaan negara lain.

Namun menurutnya, apabila permintaan datang dari dalam negeri Indonesia tidak akan dicantumkan seperti halnya kasus Harun Masiku sekarang ini.

Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Pertama Kali Sejak Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x