Nama Harun Masiku Tak Dicantumkan dalam Situs Interpol, KPK Pastikan Tidak Mengurangi Upaya Pencarian Buronan

- 9 Agustus 2021, 10:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Kemudian, ia juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku, dengan ancaman pidana, yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Banyak Lembaga Negara Keluar Koridor, Mardani: Lambat Laun Arah Penegakkan Hukum dan Tata Negara Makin Hancur

“Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana,” ujarnya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah