Nama Harun Masiku Tak Dicantumkan dalam Situs Interpol, KPK Pastikan Tidak Mengurangi Upaya Pencarian Buronan

- 9 Agustus 2021, 10:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

PR DEPOK – Belum lama ini nama koruptor Harun Masiku dikabarkan tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol.

Padahal sebelumnya, Interpol sudah menerbitkan red notice terhadap mantan caleg PDI Perjuangan tersebut, selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Atas kasusnya itu, Harun Masiku juga diketahui sebelumnya telah berstatus dalam pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Menanggapi kabar tersebut, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas buka suara dan memberikan penjelasan mereka dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini, Refly: karena Kasus RS Ummi Belum Ada Penetapan Ditahan atau Tidak

“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol),” kata Plt, Juru Bicara Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam situs Interpol, Ali Fikri mengungkapkan memang terdapat sejumlah nama buronan internasional lainnya di dalamnya, tetapi itu pun atas permintaan negara lain.

Namun menurutnya, apabila permintaan datang dari dalam negeri Indonesia tidak akan dicantumkan seperti halnya kasus Harun Masiku sekarang ini.

Baca Juga: Hari Ini Jerinx SID akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Pertama Kali Sejak Ditetapkan Tersangka

“Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu,” ucapnya menjelaskan.

Meski nama Harun Masiku tidak dipublikasikan, Ali Fikri memastikan kepada publik bahwa hal itu tidak mengurangi upaya pencariannya.

Sebab ia menyatakan bahwa anggota Interpol masih tetap bisa mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 Tahun ke Atas? Simak Penjelasan dari dr. Adam Prabata

“Perlu kami sampaikan, walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasikannya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” ujar Ali Fikri.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa negara tetangga sudah merespons perihal upaya pencarian buronan Harun Masiku.

Akan tetapi dalam pernyataannya, Firli Bahuri enggan menyebutkan nama negara yang katanya telah merespons upaya tersebut.

Baca Juga: Dibintangi Shin Min Ah dan Kim Seon Ho, Berikut 2 Alasan Hometown Cha-Cha-Cha Jadi Drama Romantis yang Menarik

Informasi itu disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

“Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu,” kata Firli Bahuri.

Kemudian, ia juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku, dengan ancaman pidana, yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Banyak Lembaga Negara Keluar Koridor, Mardani: Lambat Laun Arah Penegakkan Hukum dan Tata Negara Makin Hancur

“Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana,” ujarnya menjelaskan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah