Pelaku Ditahan di Bareskrim Polri dan Bapas Anak, Berikut Kronologi Peretasan Situs Resmi Sekretariat Kabinet

- 10 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi aksi peretasan.
Ilustrasi aksi peretasan. /Unsplash/Kevin Ku

Kemudian situs tidak dapat diakses dan hanya menampilkan gambar seorang pemuda dengan wajah yang tertutupi bendera Merah Putih. Di bawah foto tersebut terdapat tulisan "PWNEDBYZYYfeatLutfifakee" sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kombes Pol Ahmad menyebut peretasan yang menyasar situs Sekretaris Kabinet sudah terjadi dua kali hingga membuatsitus resmi itu tak bisa diakses hingga kini.

Di sisi lain, tersangka BS tercatat sudah melancarkan aksi peretasan ke 650 situs lain.

Baca Juga: Setelah Datangkan Jack Grealish, Manchester City Semakin Dekat dengan Harry Kane

Dengan mempertimbangkan usia tersangka yang masing-masing berusia 18 dan 17 tahun, kini BS ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan ML dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah