Diberitakan sebelumnya, sempat ramai dikabarkan bahwa Habib Rizieq seharusnya bebas di tanggal 9 Agustus 2021 kemarin.
Pasalnya, masa tahanan dalam kasus Petamburan serta Megamendung, yakni selama 8 bulan dan 2 bulan penjara sudah selesai.
Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Madu Beku Layaknya Tren yang Kini Ramai Dilakukan Pengguna TikTok?
Sementara itu, kasus RS Ummi sendiri sebelumnya dikabarkan belum menentukan majelis hakim sehingga belum ada ketetapan Habib Rizieq harus ditahan atau tidak.
Oleh karena itu, seharusnya eks Imam Besar FPI itu bebas setelah habis masa tahanannya.
Namun, disampaikan oleh salah seorang pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, ulama tersebut kini harus menjalani penahanan atas kasus swab test RS Ummi.
Pasalnya, Ketua Pengadilan Tinggi telah menetapkan penahanan Habib Rizieq.
Ichwan menyampaikan bahwa HRS harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus RS Ummi.
Penetapan penahanan HRS selama 30 hari ini lantas dinilai zalim oleh sang pengacara, mengingat seharusnya sang ulama sudah dibebaskan pada 9 Agustus 2021 kemarin.