"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Angga.
Lebih lanjut Angga mengatakan bahwa TKA asal China tersebut, masuk ke dalam kategori orang asing yang diizinkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Berikut Upaya yang Harus Segera Dilakukan
Perizinan TKA asal China masuk ke Indonesia ini ditanggapi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Menurutnya, alasan adanya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi masuknya TKA China ke Indonesia adalah absurd.
Mardani menegaskan jika TKA punya ITAS, maka WNI lebih kuat punya KTP, tetapi tetap diminta untuk berada di rumah.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencederai keadilan publik, dan ini menjadi kejadian berulang. Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah.
"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Dan ini sudah kejadian yang berulang, ada apa dengan Pemerintah?," ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.