Sebut TKA China yang Masuk Indonesia dengan ITAS Kebijakan Absurd, Mardani Ali: Mencederai Keadilan Publik

- 11 Agustus 2021, 15:03 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera

Diketahui, bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan bagi orang asing yang masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luncurkan Misi Baru, NASA Buka Lowongan Relawan untuk Hidup Selama Setahun dalam Kondisi Mirip Planet Mars

Selama diterapkannya PPKM, pemerintah hanya memperbolehkan lima kategori orang asing yang diberikan akses masuk ke Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu juga, orang asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dengan adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar Angga.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter Mardani Ali Sera Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x