Sebut Terjadi Diskriminasi Hukuman terhadap Habib Rizieq, Christ Wamea: Rezim Ini Benar-benar Zalimi Beliau

- 12 Agustus 2021, 15:02 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter.com/@PutraWadapi.

PR DEPOK – Tokoh Papua Christ Wamea turut menanggapi soal hukuman terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Dalam tanggapannya, Christ Wamea menilai adanya dikriminasi hukuman terhadap sosok yang bernama lengkap Habib Rizieq Shihab ini.

Tanggapan soal hukuman terhadap Habib Rizieq itu dilontarkan Christ Wamea di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Baca Juga: Sebut dr Richard Lee Ditangkap karena Kasus Lain, Hotman: Dugaan Illegal Access dan Hilangkan Barang Bukti

Terjadi diskriminasi hukum terhadap pak HRS,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Hukuman terhadap Habib Rizieq ini pun, dikatakan Christ Wamea, menunjukkan bahwa pemerintah saat ini benar-benar telah berbuat zalim kepada HRS.

Namun Pak HRS tetap tenang hadapi semua,” katanya menambahkan.

Christ Wamea menilai ketenangan tersebut disebabkan lantaran sosok Habib Rizieq yang merupakan seorang ulama sejati dan panutan umat.

Baca Juga: Juliari Minta Bebas karena Kasihan Anak Istri, Ayang Utriza ke Hakim: Hukum Mati Saja, Miskinkan Koruptor!

Krn beliau adlh panutan umat dan sosok ulama sejati. Ulama yg sangat cinta NKRI,” ujar dia menjelaskan.

Di akhir cuitannya, Christ Wamea berharap agar Habib Rizieq tetap sehat dan kuat dalam menghadapi segala kezaliman.

Semoga pak HRS tetap sehat dan kuat hadapi semua kedzoliman ini,” ujar Christ Wamea mengakhiri cuitannya.

Cuitan tokoh Papua Christ Wamea.
Cuitan tokoh Papua Christ Wamea. Tangkap layar Twitter.com/@PutraWadapi.

Baca Juga: Warga Saling Berebut Sembako dari Jokowi, Gus Umar: Kasihan Banget Jadi Orang Miskin di Negara Ini

Diketahui sebelumnya, Kejari Jaktim telah memberikan keterangan mengenai penahanan Habib Rizieq.

Pihak Kejari Jaktim mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.

Dengan demikian, Kejari Jaktim menyebut bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Mendag Sebut yang Keberatan Syarat Masuk Mal ke Pasar Saja, Ferdinand Geram: Diskriminatif dan Melecehkan

Hal itu dilakukan lantaran status Habib Rizieq yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI beberapa waktu lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah