Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu

- 12 Agustus 2021, 22:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani ikut menanggapi soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk mengakses tempat umum.

Dalam tanggapannya, Puan Maharani meminta pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan prokes tetap yang utama.

Menurut Puan Maharani, hal tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak keliru terkait sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat akses tempat-tempat umum.

Baca Juga: Ria Ricis Merasa Hidupnya Tidak Lama Lagi Sejak Ditinggal Almarhum Sang Ayah: Ya Allah Apa Aku Mau Nyusul?

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021.

"Harus terus dijelaskan ke masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Selain itu, kata Puan Maharani, pemahaman masyarakat yang benar soal prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

"Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19," kata Puan Maharani.

Baca Juga: Bukti Vaksin dan PCR Jadi Syarat Masuk Mal, Ernest Prakasa: Gak Suka Sama Peraturan Ya Lu Jangan ke Sana

"Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi Covid-19 sama sekali," tutur perempuan berusia 47 tahun ini menambahkan.

Lebih lanjut, Puan Maharani menyebutkan penjelasan itu harus juga disertai pengawasan para petugas di lapangan.

Misalnya, disebutkan dia, dalam pengawasan mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

"Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan," ucapnya.

Baca Juga: Politisi PSI Tolak Ditilang Ganjil Genap karena yang Buat Aturan, Geisz Chalifah: Partai Ibu Kota Banyak Laga

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan soal penerapan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang hendak masuk ke tempat umum.

Tak cuma sertifikat vaksin Covid-19, Mendag Muhammad Lutfi pun baru-baru ini membuat aturan untuk pengunjung mal.

Aturan itu adalah mewajibkan masyarakat yang masuk mal untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah