PR DEPOK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melayangkan guguatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Gugutan kepada Puan tersebut akan dilayangkan MAKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.
Kabar akan menggugat Puan ini disampaikan langsung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Agustus 2021.
"MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," ujar Boyamin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Gugatan tersebut terkait dengan penerbitan SK DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Aggota BPK RI yang berisi 16 nama.
Terdapat dua orang calon Anggota BPK RI yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Baca Juga: Ashanty Akan Jalani Pengobatan di Malaysia, Orang Tua Atta Halilintar: Nanti Tinggal di Tempat Kita
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," tuturnya menjelaskan.