Dalam pasal itu menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Berangkat dari hal itu, MAKI menyimpulkan ketentuan pasal tersebut mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK bila telah meninggalkan jabatan seperti yang dijelaskan dalam pasal itu.
Baca Juga: Akui Kini Takut dengan Aziz Gagap, Nunung: Nggak Pernah Dijawab WA-ku
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada pekan depan.
Gugatan ini, dijelaskan Boyamin, berujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
Pasalnya dia merasa bahwa pihaknya perlu megawal DPR untuk mendapatkan calon Anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.
Hal tersebut juga termasuk tidak boleh meloloskan calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan.***