Seleksi Anggota BPK Dinilai 'Janggal', MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta

- 6 Agustus 2021, 14:31 WIB
MAKI menyatakan akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi anggota BPK.
MAKI menyatakan akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi anggota BPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

Dalam pasal itu menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Berangkat dari hal itu, MAKI menyimpulkan ketentuan pasal tersebut mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK bila telah meninggalkan jabatan seperti yang dijelaskan dalam pasal itu.

Baca Juga: Akui Kini Takut dengan Aziz Gagap, Nunung: Nggak Pernah Dijawab WA-ku

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada pekan depan.

Gugatan ini, dijelaskan Boyamin, berujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Pasalnya dia merasa bahwa pihaknya perlu megawal DPR untuk mendapatkan calon Anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan dari Mana Asalnya Kodok, Rizal Ramli: Mbak Mega kalau Nyindir Halus Banget tapi Jleb

Hal tersebut juga termasuk tidak boleh meloloskan calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah