Seleksi Anggota BPK Dinilai 'Janggal', MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta

- 6 Agustus 2021, 14:31 WIB
MAKI menyatakan akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi anggota BPK.
MAKI menyatakan akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi anggota BPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

PR DEPOK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melayangkan guguatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Gugutan kepada Puan tersebut akan dilayangkan MAKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.

Kabar akan menggugat Puan ini disampaikan langsung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Pertumbuhan Ekonomi 3 Persen Diubah Jadi 7 Persen, Tope: Manipulasi, Hanya Terjadi di ‘Republik Prank’

"MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," ujar Boyamin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Gugatan tersebut terkait dengan penerbitan SK DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Aggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Terdapat dua orang calon Anggota BPK RI yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Baca Juga: Ashanty Akan Jalani Pengobatan di Malaysia, Orang Tua Atta Halilintar: Nanti Tinggal di Tempat Kita

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," tuturnya menjelaskan.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Berangkat dari hal itu, MAKI menyimpulkan ketentuan pasal tersebut mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK bila telah meninggalkan jabatan seperti yang dijelaskan dalam pasal itu.

Baca Juga: Akui Kini Takut dengan Aziz Gagap, Nunung: Nggak Pernah Dijawab WA-ku

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada pekan depan.

Gugatan ini, dijelaskan Boyamin, berujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Pasalnya dia merasa bahwa pihaknya perlu megawal DPR untuk mendapatkan calon Anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan dari Mana Asalnya Kodok, Rizal Ramli: Mbak Mega kalau Nyindir Halus Banget tapi Jleb

Hal tersebut juga termasuk tidak boleh meloloskan calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah