6 Daftar Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM, Termasuk Vaksin Sinovac

- 14 Agustus 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash

PR DEPOK – Selama masa darurat penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan beberapa jenis vaksin Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Sekretariat Kabinet RI, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan ada 6 jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan di Indonesia.

“Hingga saat ini, BPOM telah memberikan izin penggunaan pada masa darurat kepada enam jenis vaksin, di samping vaksin Sinovac tentunya juga ada vaksin AstraZeneca, vaksin Sinopharm, vaksin Moderna, dan vaksin Pfizer atau Comirnaty,” ujarnya dalam keterangan pers virtual  pada, Jumat 13 Agustus 2021 menyambut kedatangan 5 juta dosis vaksin Coronavac dalam bentuk jadi.

Baca Juga: Ashanty Akui Anang Hermansyah Selalu Berharap Krisdayanti Bisa Bernyanyi di Konsernya Nanti

Menurutnya, 6 vaksin Covid-19 yang layak digunakan tersebut telah melalui proses pengawasan sesuai standar yag ditetapkan.

“Semua vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia tentunya adalah telah melalui proses yang panjang dan mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) untuk saat ini sebagai izin edar dan izin penggunaannya,” ujar Penny K. Lukito.

Penny menyampaikan, dalam proses pengkajian dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19, BPOM turut mengajak beberapa pihak.

Misalnya, BPOM bekerja sama dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli terkait lainnya.

Baca Juga: Stasiun Integrasi CSW Diklaim Warisan Ahok, Sindiran Geisz: Sebelumnya, Jakarta Cuma Hamparan Sawah dan Semak

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x