Ngabalin Sebut Mural Jokowi Langgar Pasal Penghinaan: Warga Negara Kelas Kambing yang Tidak Punya Peradaban

- 17 Agustus 2021, 14:00 WIB
 Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. /Instagram.com/@ngabalin

PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut menanggapi viralnya mural mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya diketahui, mural bergambar wajah mirip Jokowi bertuliskan “404:Not Found” di Kota Tangerang dihapus aparat.

Alasan aparat menghapus mural-mural tersebut tak lain lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Dirlantas Polda Metro Jaya Siap Perpanjang Ganjil Genap

Melalui akun Twitter miliknya, Ngabalin memberikan tanggapannya terkait viralnya mural tersebut.

JOKOWI, dilukis. (Mural 404:Not found),” kata Ngabalin melalui akun Twitter @AliNgabalinNew seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurut penuturannya, mural mirip wajah Jokowi tersebut telah melanggar pasal penghinaan Presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2),” tutur dia menjelaskan.

Akan tetapi, lanjut dia, ada pengamat tertentu yang justru mengatakan bahwa mural tersebut merupakan simbol kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x