Kabarnya, penurunan harga tes PCR ini mencapai angka 45 persen dari harga sebelumnya yang telah ditetapkan.
Kemenkes menetapkan tarif tertinggi Real Time PCR dengan harga Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini
Disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir, penentuan harga baru tes PCR ini sudah melalui proses evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan bali," ujarnya menjelaskan.
Tarif baru tes PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan noor HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction.
Baca Juga: Rizky Billar Segera Persunting Lesti Kejora, Kini Giliran Harris Vriza Ungkap Waktu Pernikahannya
Namun, batasan tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes ini tidak berlaku bagi kegiatan penulusuran kontak atau kasus Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit dengan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.
Batas tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR atas keinginan sendiri.***