Kegiatan ibadah bagi masyarakat telah diizinkan pemerintah sejak perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Meskipun tempat ibadah telah diperbolehkan buka, Masjid Istiqlal tidak dengan begitu saja langsung melaksanakan kegiatan Shalat Jumat untuk umum, karena adanya persiapan yang mesti dilakukan yakni perlu adanya transisi waktu dalam peraturan prokes.
Baca Juga: Taliban Belum Diakui Jadi Pemerintah Sah, IMF Tangguhkan Akses Afghanistan pada Pendanaan
Amaq mengatakan bahwa sebenarnya persiapan telah ada, karena Masjid Istiqlal sempat melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah untuk umum, meski Jakarta terapkan PPKM.
Pelaksanaan PPKM sendiri telah dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.***