Dukung Penerapan ETLE, Polri Berencana Ganti Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

- 19 Agustus 2021, 12:53 WIB
Ilutrasi nomor pelat kendaraan.
Ilutrasi nomor pelat kendaraan. /Pixabay/DistantSpace.

PR DEPOK – Polri berencana akan mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan Polri dalam rangka mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara maksimal.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan nantinya akan memudahkan ETLE dalam menilang pelanggaran kendaraan dengan bantuan kamera.

Baca Juga: Cincin Abdul Rozak-Umi Kalsum Disorot saat Hadiri Akad Nikah Leslar, Candaan Ayu Ting Ting: Namanya Orang Kaya

Tujuan utama adanya penggantian warna pelat nomor ini agar mereduksi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang karena sifat kamera yang menyerap warna hitam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Kamis 19 Agustus 2021, rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih dengan tulisan hitam akan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik, 100 Persen Wilayah di Jawa Barat Masuk Kategori Risiko Sedang Covid-19

Hal ini sudah diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Adapun penggantiaan pelat nomor kendaraan ini dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu di antaranya:

1. Membeli kendaraan baru;

2. Masa berlaku TNKB/ masa berlaku plat habis;

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menikah, Irfan Hakim: Cie-cie Udah Suami-Istri

3. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

4. Perubahan pemilik kendaraan.

Sebagai catatan, tidak ada perubahan biaya pada penggantian warna pelat nomor kendaraan dan terkait ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Sebelumnya, Kasubdit STNK AKBP Taslim Chairuddin mengatakan bahwa kamera ETLE bisa mengalami kesalahan ketika membaca huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan berwarna hitam.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Hal ini tentunya akan menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap tilang elektronik.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih, tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” tuturnya menjelaskan.

Adapun negara yang telah memakai aturan pelat nomor kendaraan berwarna putih di antaranya, Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, dan sejumlah negara di benua Eropa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah