Hutan Adat sebagai Bagian dari Perhutanan Sosial, Menteri LHK Ungkapkan Hal Ini

- 19 Agustus 2021, 18:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Instagram/@siti.nurbayabakar

PR DEPOK – Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar pada Selasa, 18 Agustus 2021 dalam akun Twitter @SitiNurbayaLHK berkomentar soal hutan adat.

“Inilah bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang,” tulisnya.

“Dan sedang dibenahi satu persatu, jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat,” lanjut Siti.

Baca Juga: Begini Kata Ayu Ting Ting Usai Hadiri Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Siti merasa optimis akan masa depan keberlangsungan Hutan Indonesia.

Kebijakan Pemerintah tersebut diantaranya penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, Lalu Penyerahan 35 SK Penetapan Hutan Adat pada 7 Januari 2021.

Hingga juli 2021, penetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat seluas 1.090.755 ha, serta telah ditetapkan sebanyak 59.442 ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga.

Hutan Adat adalah bagian dari Perhutanan Sosial, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Dipaparkan Siti bahwa jumlah penerima manfaat sekitar 1.029.223 Kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK.

Baca Juga: Beri Nasihat ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Hetty Koes Endang Bagikan Cara Dapat Momongan dengan Cepat

Hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat adat setempat dimana mereka dapat hidup dan mengembangkan potensi alam menjadi sumber mata pencaharian bagi keluarganya.

Tentu tidak luput dari pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya.

Agar terhindar dari pengeksploitasian berlebih terhadap sumber daya alam yang berakibat kerusakan alam.

“Tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar,” ujarnya.

Menurut Siti justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

“Melalui UU Cipta Kerja, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” imbuhnya.

Saat ini KLHK sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama pemerintah daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat.

Baca Juga: Janin dalam Kandungannya Melemah, Kalina Ocktaranny: Kita Berjuang ya, Kita Ketemu Maret Tahun Depan

Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat.

Menteri LHK nampaknya antusias akan memberikan kerja nyata sebagai wujud Kemerdekaan dimana kehadiran Negara menjadi faktor Utamanya.

Bersama-sama mengelola Sumber Daya Alam dengan memberdayakan Sumber Daya Manusia yang kita miliki sendiri.

“Kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba," pungkas Siti.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @SitiNurbayaLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah