Polisi Hentikan Pengejaran Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found, dr Tirta: Keputusan yang Bijak

- 21 Agustus 2021, 07:20 WIB
dr Tirta.
dr Tirta. /Instagram.com/@dr.tirta

PR DEPOK – Pihak Kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus mural mirip Presiden Jokowi di Tangerang.

Selain itu, Kepolisian juga tidak akan melanjutkan pengejaran pada pembuat mural mirip Presiden Jokowi yang bertuliskan “404:Not Found” itu.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono belum lama ini.

Baca Juga: Jokowi Sebut Covid-19 Betul-betul Sangat Sulit Diduga dengan Kalkulasi Apapun

Keputusan tersebut lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dr.Tirta Mandira Hudhi.

Menurut dr.Tirta, sikap yang diambil oleh pihak Kepolisian adalah keputusan yang bijak.

Tanggapan itu disampaikan dr.Tirta melalui cuitan di akun Twitter @tirta_hudhi, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Oke keputusan bijak,” ujar dr.Tirta menaggapi keputusan Kepolisian, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @tirta_hudhi.

Selain itu pihak Kepolisian juga menurut dr Tirta, memiliki urusan yang jauh lebih penting dibandingkan mengurusi mural.

Baca Juga: Joe Biden 'Acuh' Saat Ditanya Wartawan Soal Kondisi di Afghanistan

Urusan polisi lebih banyak yang lebih urgent,” imbuh dr.Tirta menjelaskan.

Sebelumnya, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Kepolisian memandang mural sebagai bentuk ekspresi dari sebuah karya seni.

“Mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam bentuk atau bentuk lukisan, itu memang suatu ekspresi,” ujar Argo.

“Ekspresi suatu orang mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam bentuk satu gambar,” tambahnya.

Argo juga mengatakan bahwa mural termasuk mural mirip Jokowi “404:Not Found”, merupakan sebuah bentuk aspirasi masyarakat yang di ekspresikan dalam sebuah gambar.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 21 Agustus 2021: Gemini akan Bertemu Seseorang Hari Ini

Oleh karena itu, pihaknya menghargai karya seni tersebut dan memutuskan untuk tidak memproses pelaku.

“Kita menghargai ekspresi orang, ekspresi masyarakat di dalam memberikan aspirasinya yang dia tuangkan dalam suatu bentuk gambar. Jadi untuk sementara polisi tidak memproses,” pungkas Argo.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @tirta_hudhi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x