PR DEPOK – Modus penipuan online di Indonesia hingga kini masih juga marak terjadi di ruang digital.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, alasan penipuan online terjadi karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak.
Maka dari itu, aktivitas transaksi di ruang digital dapat mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan online.
Baca Juga: Informasi Seputar BSU 2021 Tahap 2: Jadwal Cair hingga Kuota Pekerja yang akan Terima Bantuan
“Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Ini angka yang sangat besar, yang aktif di sosial media ada 170 juta jiwa atau 87 persen menggunakan aplikasi jejaring pesan WhatsApp, 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari. Jadi, ini melebihi batas waktu masyarakat kita berkomunikasi di ruang digital sehingga dapat memicu seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan (online) dengan memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Semuel A. Pangerapan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo.
Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus-modus penipuan online yang kerap terjadi.
Terkait modus penipuan online, ia lantas membeberkan 5 modus penipuan online yang kerap terjadi di antaranya sebagai berikut.
1. Modus penipuan online phising.
Baca Juga: Unggah Momen Bahagia Pernikahan, Begini Pesan Romantis Rizky Billar untuk Lesti Kejora