Geram, Puan Maharani Minta Faskes yang 'Bandel' Akali Harga Tes PCR untuk Ditindak

- 21 Agustus 2021, 13:49 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menyoroti soal adanya sejumlah faskes yang masih tetapkan harga PCR di atas batas tarif yang ditetapkan pemerintah.

Menyoal hal itu, Puan Maharani menegaskan bahwa sejumlah faskes harus mematuhi batas tarif tertinggi tes PCR yang sudah ditetapkan.

Sorotan terkait adanya sejumlah faskes masih tetapkan harga PCR di atas batas tarif yang ditetapkan pemerintah disampaikan Puan Maharani dalam keterangan pers.

Baca Juga: Tembok Sepanjang 40 Kilometer di Perbatasan Yunani-Turki Siap Bendung Imigran Afghanistan

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Atas temuan itu, Puan Maharani berharap pemerintah memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” katanya secara tegas.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Persoalan kesehatan apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19, dikatakan dia, seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

"Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini meminta Dinkes di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat, dan hal itu bisa dengan menggandeng Polri.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Sedang Diproses? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini

“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” katanya.

Perempuan berusia 47 tahun ini menegaskan, faskes tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat.

Pasalnya, kata dia, sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka? Simak Bocoran Estimasi Jadwalnya Berikut ini

“Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan," ucapnya.

"Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” kata Puan Maharani lagi.

Diketahui bersama, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu.

Baca Juga: Ria Ricis Sebut Jika Menikah Harta Miliknya akan Diberikan kepada Orang Tua

Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495.000 dan di luar Jawa-Bali Rp525.000, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah