PT KAI Akan Ganti Uang Tiket 100 Persen jika Penumpang Tak Sesuai Syarat Keberangkatan

- 22 Agustus 2021, 17:25 WIB
 Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /PT KAI/

PR DEPOK – PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti uang tiket calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen, jika tidak sesuai persyaratan keberangkatan terkait protokol kesehatan.

Oleh karena itu, PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek untuk memperhatikan kembali persyaratan keberangkatan KA jarak jauh.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam keteranganya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Puji Wawancara Vladimir Putin Soal Islam, Fadli Zon: Dia Bahkan Bangun Masjid Terbesar di Moskow

Dalam keterangannya, Eva mengatakan pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan KA jarak jauh.

“Peraturan ini ditetapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak ,” ujar Eva, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Peraturan itu menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali sejak 23 Juli sampai 23 Agustus 2021.

“Ini sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Eva.

Baca Juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 Berkurang, Ahmad Riza Patria: Alhamdulillah Jakarta Sudah Masuk Zona Hijau

Kemudian, Eva mengungkapkan terdapat persyaratan keberangkatan KA jarak jauh yang wajib diperhatikan penumpang.

Pertama, calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kedua, calon penumpang diwajibkan menunjukan surat keterangan tes RT-PCR hasil negatif, maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vladimir Putin Akui Tak Pernah Permasalahkan Umat Islam, Dipo Alam: Menyejukkan Kami di Indonesia

“Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak dapat diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ucap Eva.

Terkait pembatalan tiket, dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah