Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Kembali Soal Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana

- 23 Agustus 2021, 11:30 WIB
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana.
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana. //Dok. Kementerian Agama//

Sebab, ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman tentang keagamaan terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.

Jadi ceramah bukanlah untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainya.

Yaqut Cholil Qoumas juga menuturkan bahwa, semua pihak seharusnya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas antar agama.

Bukan malah melakukan kegaduhan yang justru dapat mencederai persaudaraan kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah