Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Kembali Soal Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana

- 23 Agustus 2021, 11:30 WIB
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana.
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana. //Dok. Kementerian Agama//

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kembali bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.

Hal itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu, 22 Agustus 2021.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Yaqut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kebakaran 4 Ruko di Bekasi, Dugaan Sementara Diakibatkan Karena Korsleting Listrik

“Delik aduannya bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” sambungnya.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas itu menanggapi viralnya sebuah video di media sosial, terkait isi ceramah yang bertendensi pada penghinaan agama dan ujaran kebencian.

Dalam keterangannya, Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik sebagai sarana untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian ataupun penghinaan.

Menurutnya, aktifitas ceramah maupun kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi serta pencerahan.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Sanksi Tilang Ganjil Genap Masih Perlu Pengkajian

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x