Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Sanksi Tilang Ganjil Genap Masih Perlu Pengkajian

- 23 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kebijakan ganjil genap di masa PPKM level 4 telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi para pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta masih memerlukan pengkajian yang mendalam.

"(Penerapan sanksi tilang) nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Sabar Sambut Calon Cucu, Makan Malam Keluarga Anang Hermansyah Bahas Soal Kehamilan Aurel

Sambodo menyebut bahwa akan melihat dulu perkembangan dari PPKM level 4 yang berakhir hari ini Senin, 23 Agustus 2021.

"Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangn dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (2021)," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Dijelaskan oleh Sambodo bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terkait PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Menurut Sambodo, saat ini ada delapan ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang masih memberlakukan ganjil genap.'Baca Juga: Sinopsis John Wick 2, Kembalinya John Wick yang Menjadi Perburuan Setelah Nyawanya Diberi Hadiah Besar

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari delapan ruas jalan nanti dikurangi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x