Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Gus Umar: Hakimnya Baik Hati Sama Koruptor

- 24 Agustus 2021, 10:20 WIB
Tokoh NU Gus Umar.
Tokoh NU Gus Umar. /@umarhasibuan75

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab dipanggil Gus Umar menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara.

Gus Umar menyindir keputusan vonis yang diberikan hakim yang dengan menyebutnya baik hati pada koruptor hanya karena Juliari menderita akibat bullian masyarakat kepada keluarganya.

Hal ini diutarakan Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan_.

Baca Juga: Rekap Hasil Pekan Kedua Liga Inggris: West Ham Puncaki Klasemen, Arsenal Terlempar dari The Big Six

Vonis 12 thn diberikan Hakim hanya krn alasan Juliari menderita krn masyarakat membully keluarganya. Dan keluarganya menderita krn dibully. Hakimnya baik hati sama koruptor,” ungkap Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Gus Umar melanjutkan bahwa semua koruptor pasti akan mendapatkan bully.

Eh Juliari lu itu punya otak Gak? Semua koruptor pasti dibully,” sambunya.

Ia menyebut bila tidak ingin mendapatkan bully mengapa Juliari justru melakukan praktik korupsi.

Klu Gak mau dibully ngapain lo korupsi,” ucap Gus Umar.

Gus Umar kemudian menyebut bahwa yang menjadi biang kerok dari permasalahan ini adalah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun kepada Juliari.

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-9 Laju Vaksinasi Covid-19 di Dunia, Menkes Budi Ungkap Stok Vaksin akan Datang Lagi

“Bagi saya yg jadi biang kerok itu jaksa @KPK_RI yg cuma menuntut 11 tahun buat Juliari,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak bisa dipercaya dan baginya lembaga antirasuah ini sudah rusak parah sejak salah satu penyidik Novel Baswedan dipecat.

Hakim cuma nambahi 1 thn. Firli sdh sdh Gak bisa dipercaya lagi. Bagi saya KPK sdh rusak parah stlh Novel dipecat,” sambungnya.

Untuk diketahui, eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu saja, Juliari Batubara diharuskan membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_
Tangkapan layar cuitan Gus Umar./Twitter/@Umar_Hasibuan_

Hak politik Juliari kemudian dicabut selama 4 tahun setelah perbuatannya yang memotong dana bantuan sosial(bansos) demi keuntungan pribadi.

Juliari ditengarai telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 pasal mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Umar_Hasibuan_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah