Pada Kepmenaker 104/2021 ini mencakup tiga hal, yaitu pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (wfh), pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office (wfo), dan merumahkah pekerja.
Selain itu, Kepmenaker itu juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut, dengan pengaturan hak hak lain terkait pengupahan.
Baca Juga: Prediksi Menkes Budi Gunadi, Sebanyak 208,26 Juta Orang Selesai Vaksinasi pada Januari 2022
Selanjutnya juga dibahas pemutusan hubungan kerja yang bisa diambil sebagai jalan terakhir, jika pandemi Covid-19 berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha.
"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Menaker Ida.***