BSU Rp1 Juta Telah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja, Menaker Ida: Jumlah Ini Sangat Banyak Membantu

- 25 Agustus 2021, 10:21 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga kini telah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikannya dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara dari di Jakarta, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Indonesia akan Produksi 2 Jenis Vaksin Covid-19 Tahun Depan, Menko Luhut: Nanti Bulan April 2022

BSU tersebut telah diberikan dengan kriteria yang sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Pemerintah selain memberikan BSU, juga telah menentukan pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama yang terkait dengan hubungan kerja.

Baca Juga: Rapper Kanye West secara Resmi Ajukan Perubahan Nama Jadi 'Ye'

Kebijakan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.

Pada Kepmenaker 104/2021 ini mencakup tiga hal, yaitu pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (wfh), pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office (wfo), dan merumahkah pekerja.

Selain itu, Kepmenaker itu juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut, dengan pengaturan hak hak lain terkait pengupahan. 

Baca Juga: Prediksi Menkes Budi Gunadi, Sebanyak 208,26 Juta Orang Selesai Vaksinasi pada Januari 2022

Selanjutnya juga dibahas pemutusan hubungan kerja yang bisa diambil sebagai jalan terakhir, jika pandemi Covid-19 berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," imbuh Menaker Ida.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah