Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih pada Sonny Septian, Galih Ginanjar Ungkap Perkembangan Baik King Faaz
“Apalagi sudah memenuhi pelanggaran pada pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian,” ucap Teddy Gusnaidi.
Selanjutnya, Teddy Gusnaidi juga menyinggung perihal kemanusiaan serta soal suaka.
Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa pengungsi Afghanistan ini tidak berhak melakukan tindakan secara semena-mena.
“Atas nama kemanusiaan dan suaka, bukan berarti mereka berhak semena-mena,” ujar Teddy Gusnaidi.
“Dan menginjak-injak aturan di negara ini,” tambahnya.
Seperti kita ketahui, Afghanistan sudah sejak lama terjadi konflik perang saudara.
Sedangkan kini, pemerintahan Afghanistan sebelumnya telah kalah dan Taliban mengambil alih kekuasaan.