Demi Tegakkan Keadilan, KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Dilakukan Berbarengan dengan Penahanan

- 24 Agustus 2021, 20:50 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /ANTARA/HO-Humas KPK

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan perubahan kebijakan dari lembaga KPK saat ini. 

Dalam keterangannya, Alexander Marwata menyatakan bahwa pengumuman tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baru akan dilakukan, ketika proses penahanan juga dilakukan.

Dengan kata lain, seseorang yang melakukan dugaan tindak korupsi baru akan diketahui publik identitasnya saat dirinya baru akan ditahan oleh KPK. 

Baca Juga: Cek Dashboard Akun Kartu Prakerja Sekarang, Dana Pelatihan Sedang Dikirimkan secara Bertahap

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh KPK demi menegakkan hak asasi manusia (HAM). 

Pernyataan itu disampaikannya ​dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021, di Gedung KPK Jakarta.

"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan. Kami tidak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan, tapi lama sekali baru ditahan. Ini masalah HAM seseorang," kata Alexander Marwata seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Zikri Daulay Ungkap Rasa Cemburu, Tak Rela Jika Sang Anak Panggil 'Ayah' ke Pria Lain

Selain itu, ia menjelaskan kebijakan tersebut juga terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari, apabila berdasarkan KUHP. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x