PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan YouTuber Muhammad kece sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.
Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun.
Sekadar informasi, Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel YouTube MuhammadKece.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece dilaporkan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabar penahanan Muhammad Kece itu disampaikan Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan lewat pesan singkat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ramadhan menuturkan bahwa Muhammad Kece sudah masuk tahanan Bareskrim Polri pada pukul 21.50 WIB.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam," ujarnya menjelaskan.