PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid melalui akun media sosial Twitter memberikan pernyataan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Hidayat Nur Wahid menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
“HNW tolak manuver perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada 26 Agustus 2021.
Secara tegas politisi PKS itu menolak masa perpanjangan jabatan tersebut meski dengan alasan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu setelah kemunculan pertama kalinya di Wuhan China pada penghunjung tahun 2019.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
“Itu melanggar UUDNRI45,” kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Ancam Rizky Billar jika Berani Sia-siakan Lesti Kejora, Latief Sitepu: Awas, Gue Gamparin Lo
Hidayat Nur Wahid menerangkan bahwa negara lain yang memiliki kesamaan asas demokratis tidak sama sekali melakukan pengunduran dalam pelaksanaan pilpres meski sama-sama dilanda pandemi Covid-19.
“Negara2 Demokratis yg kena Pandemi spt As, NewZealand&Iran tak ada yg undurkan Pilpres,” tutur Hidayat.
Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu menuturkan bahwa pada 2020 lalu pun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski sama-sama di tengah pandemi Covid-19.
“Thn 2020 Pilkada Serentak Tetap Diselenggarakan KPU, Pdhl Jg Ada Pandemi,” ujarnya.***