Anies Baswedan Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

- 26 Agustus 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi pelaksanaan sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi pelaksanaan sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kabarnya telah mengizinkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah di Jakarta.

Anies Baswedan mengizinkan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah masih diberlakukannya PPKM Level 3 di Jakarta.

Izin yang diberikan Anies Baswedan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Tegas Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dengan Dalih Pandemi

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," demikian bunyi Kepgub Anies, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Keputusan untuk mengizinkan PTM ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021 itu, Anies Baswedan menetapkan bahwa jenjang pendidikan sederajat TK, SD, SMP, dan SMA diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: 60 Persen Pemda Terpantau Belum Terapkan Belajar Tatap Muka, DPR Minta Kemendikbud Ristek Rilis Surat Edaran

Namun, pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus diterapkan.

Syarat pemberlakuan pembelajaran tatap muka tersebut antara lain harus menerapkan protokol kesehatan, serta dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x