Anies Baswedan Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

- 26 Agustus 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi pelaksanaan sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi pelaksanaan sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Sementara itu, bagi satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, hingga MALB juga boleh melakukan PTM dengan syarat kapasitas maksimal 62 persen.

Baca Juga: Ancam Rizky Billar jika Berani Sia-siakan Lesti Kejora, Latief Sitepu: Awas, Gue Gamparin Lo

Namun, Anies menjelaskan bahwa bagi SDLB hingga MALB, kapasitas maksimal bisa mencapai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.

Lebih lanjut, untuk jenjang pendidikan PAUD, Gubernur DKI Jakarta itu menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 perserta didik per kelas.

Anies Baswedan menjelaskan bahwa syarat yang diberlakukan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sinopsis Insidious: Chapter 3, Aksi Paranormal Hebat Membantu Gadis Remaja dari Teror Hantu Berbahaya

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak Selasa, 24 Agustus 2021 lalu.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 30 Agustus 2021 di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, hingga SMK di seluruh Jakarta.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x