Anies Baswedan Izinkan Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta, Pantau Syarat-syarat Berikut Ini

- 26 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi simulasi belajar tatap muka.
Ilustrasi simulasi belajar tatap muka. /Kominfo/

PR DEPOK – Rencana program belajar tatap muka di wilayah DKI Jakarta telah mendapat izin pemberlakuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Meski belajar tatap muka di DKI diberlakukan, Anies Baswedan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Fosil Paus Berkaki Empat Ditemukan di Mesir, Ilmuwan Perkirakan Usianya Mencapai 43 Juta Tahun

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bunyi kutipan keputusan tersebut.

Keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta turut mengikuti ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta, antara lain:

Dalam Kepgub yang ditekan sejak 23 Agustus 2021, ditetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Jokowi Harus Aktif Tanggapi Permasalahan yang Terjadi di KPK

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x