Anies Baswedan Izinkan Belajar Tatap Muka di DKI Jakarta, Pantau Syarat-syarat Berikut Ini

- 26 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi simulasi belajar tatap muka.
Ilustrasi simulasi belajar tatap muka. /Kominfo/

PR DEPOK – Rencana program belajar tatap muka di wilayah DKI Jakarta telah mendapat izin pemberlakuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Meski belajar tatap muka di DKI diberlakukan, Anies Baswedan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Fosil Paus Berkaki Empat Ditemukan di Mesir, Ilmuwan Perkirakan Usianya Mencapai 43 Juta Tahun

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bunyi kutipan keputusan tersebut.

Keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta turut mengikuti ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam keputusan belajar tatap muka di DKI Jakarta, antara lain:

Dalam Kepgub yang ditekan sejak 23 Agustus 2021, ditetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Jokowi Harus Aktif Tanggapi Permasalahan yang Terjadi di KPK

Adapun syarat ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepgub, ditetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen.

Namun, dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Simak Tips Berhasil Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19

Dalam Kepgub ditetapkan bahwa untuk satuan pendidikan pendidikan PAUD, Gubernur menetapkan agar pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebagai informasi tambahan, Keputusan Gubernur DKI ini sudah mulai diberlakukan pada 24 Agustus 2021.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta pada 30 Agustus 2021 mendatang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x