Sebelumnya, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, sudah dikuliti dan dibunuh," kata dia.
BKSDA Sultra mengeluarkan pernyataan sekaligus akan mengusut pembunuhan dengan cara menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja asing pada perusahaan tambang di Kabupaten Konawe itu.***