Satuan Pendidikan Diminta Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah, Wiku: Memastikan Keamanan Masyarakat

- 27 Agustus 2021, 12:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. /Dok. BNPB Indonesia /Twitter @BNPB_Indonesia

Diketahui, jumlah itu merupakan satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Pelaksanaan sistem tersebut juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wiku menerangkan bahwa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Para Ilmuwan Percaya Antibodi Hewan Llama Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Atasi Covid-19

Pembelajaran tatap muka juga perlu mematuhi Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Kemudian, pembelajaran tatap muka pun harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah