Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa insentif akan disalurkan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada sudah dibagi secara proporsional sejalan dengan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur akan menjadi provinsi dengan kuota terbanyak sebab jumlah guru madrasah bukan PNS jumlahnya menjadi yang terbanyak.
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” tuturnya.
“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” tambahnya.
Adapun kriterianya menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;