Kemenag Sebut Insentif 300 Ribu Guru Madrasah bukan PNS akan Cair September 2021

- 28 Agustus 2021, 13:11 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI kabarnya kini tengah mengurus pencairan insentif kepada guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memprediksi bahwa insentif akan segera dicairkan pada bulan September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” kata Menag dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes Visual: Gambar Apa yang Dilihat? Jawabannya Ungkap Sesuatu tentang Anda

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” ujarnya menambahkan.

Menag menyebutkan bahwa insentif ini akan disalurkan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini diberikan guna memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan kinerja dalam menaikkan mutu pendidikan.

Maka dari itu, diharapkan ada peningkatan dari segi kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Haruskah Berolahraga Saat Isolasi Mandiri? Jenis Olahraga Apa yang Direkomendasikan Dokter?

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa insentif akan disalurkan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada sudah dibagi secara proporsional sejalan dengan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur akan menjadi provinsi dengan kuota terbanyak sebab jumlah guru madrasah bukan PNS jumlahnya menjadi yang terbanyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” tuturnya.

“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga: Minimalisir Kesalahan atau Error Data, Kemensos Tambah Fitur Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos

Adapun kriterianya menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Raffi Ahmad Malu-malu Akui Mencintai Nagita Slavina

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19 Berapa Lama? Berikut Ini Estimasi Waktunya

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah