Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Usai Banding, Refly: Sekali Lagi, Irasionalitas Hukum Dipraktekkan

- 30 Agustus 2021, 13:02 WIB
Refly Harun mengomentari sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis 4 tahun penjara Habib Rizieq.
Refly Harun mengomentari sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis 4 tahun penjara Habib Rizieq. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun

Dengan demikian, Refly Harun menilai bahwa hakim-hakim di pengadilan tinggi itu menganggap tindakan Habib Rizieq sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Cara Merawat Kesehatan Liver dengan Jaga Berat Badan hingga Hindari Kontak Langsung dengan Produk Pembersih

"Padahal jauh sekali. Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat, dan dalam posisi sebagai pejabat publik, tiga lagi kejahatannya. Sementara satu (Habib Rizieq), hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Bayangkan, menyatakan kondisi kesehatan yang itu ranah subyektif," katanya menjelaskan.

Menurutnya, ranah subyektif tidak bisa dipastikan kebenarannya, sehingga seseorang seharusnya tidak bisa dianggap melakukan sebuah kebohongan karena ranah subyektif ini.

"Kan tidak mungkin ranah subyektif itu kemudian dianggap dia melakukan kebohongan. Karena itu adalah ranah subyektif, orang tidak bisa mengetes. Kalau saya mengatakan 'saya sakit hari ini' karena saya pegal-pegal," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Score: Aksi Mantan Tentara Militer Menyelamatkan Kerusuhan Teroris di Stadion

"Tiba-tiba muncul pro dan kontra di YouTube saya, dan pro dan kontra tersebut dianggap sebagai keonaran. Apakah kemudian saya akan dituntut karena sudah menyebarkan berita bohong? Bilang sakit padahal tidak? Ini kan aneh bin ajaib," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x