“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkap Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin, 30 Agustus 2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut oleh KPK.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta.
Ini berarti gaji pokok dari Lili akan mendapatkan pemangkasan sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta.
Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20, 4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.
Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp6,8 juta.
Jika ditotal, Lili masih memperoleh ‘take home pay’ sebesar Rp110,7 juta.***